Sumut Tempat Kultivasi Ganja

Tak bisa kita pungkiri, kalau kasus peredaran narkoba di tanah air sudah kian marak. Fenomenanya dapat dikatakan seperti gunung es yang tak pernah cair. Sebagai negara bergembang, Indonesia dinilai sangat rawan menjadi transit barang haram tersebut..

Terlebih lagi untuk ukuran kota seperti Medan yang memiliki bandara Internasional Polonia, narkoba menjadi momok menakutkan. Bagaimana tidak, sejak sejak bandara tersebut mengalami kebakaran tahun lalu. Kini alat pendeteksi narkoba yang salama ini ada tidak mampu mengindentifikasi narkoba masuk ke Medan.

Lalu bagaimana sebenarnya narkoba berkembang di Kota Medan dan apa yang harus dilakukan untuk mengurangi peredaran ini. Berikut obrolan wartawan koran Harian Sumut, Nina Rialita dengan Drs. Zulkarnain  Nasution MA Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara ( Pimansu)

 

Secara garis besar seberapa parah Narkoba beredar di Sumatera Utara?

Seluruh daerah di Sumatera utara sudah dilanda penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Masyarakat baik di kota maupun di desa sudah khawatir atas permasalah ini. Sebagai contoh, kita pernah ke sebuah desa di daerah Sergai memberikan penyuluhan kepada Ibu – ibu .Yang menarik stetmen Ibu – ibu itu, ialah bahwa kalau anak remaja mereka keluar rumah yang dikewatirkan orang tuanya adalah jangan anakku terjerumus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya ketika saya  ke Gunung Tua, Saya menyampaikan kepada mereka bahwa data menunjukkan 15 persen penduduk di Indonesia terkontaminasi Narkoba. Tetapi malah saya diprotes oleh pemuka agama dan tokoh masyarakat disana. Itu tidak benar kata mereka, di kampung kami sekitar 20 persen. Anak mudanya sudah mulai memakai Narkoba.

Apa yang mendasari, perkembangan barang haram ini begitu  cepat?

Yang pertama adalah bahwa bisnis narkoba begitu menggiurkan kalau dilihat keuntungannya, modalnya kecil untungnya besar, apalagi situasi ekonomi di Sumut mendukung. Kemudian di sini masih tinggi angka pengangguran. Karena data kita menunjukkan bahwa dari status pekerjaan, yang paling tinggi terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah pengangguran kemudian disusul oleh pekerjaan harian lepas.

Yang kedua adalah kurangnya informasi yang benar dan akurat yang diterima masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Yang ketiga adalah belum diterapkannya hukuman minimum kepada pengedar dan bandar narkoba.

Yang keempat, masih adanya oknum – oknum penegak hukum yang terlibat  kasus narkoba, seperti pasal 86,tuntutan rendah vonis rendah. Bahkan sipir penjara pun terlibat sindikat narkoba.

Yang kelima. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memantau kasus Narkoba. Karena kasus Narkoba berbeda dengan kasus kriminal yang lain. Kalau kasus narkoba tidak ada yang dirugikan secara langsung kecuali antara tersangka dan aparat sementara kriminal lain ada yang dirugikan secara langsung seperti pencurian dan pembunuhan, pasti keluarga dan yang dicuri memantaunya.

 

Dari begitu banyak jenis narkoba, mana yang paling sulit diminimalisir peredarannya?

Sejauh ini yang paling sulit diminimalisir adalah jenis ganja karena Sumatera Utara dekat dengan Aceh. Bahkan di beberapa daerah di Sumut sudah dijadikan sebagai tempat kultivasi ( lahan penanaman ganja.red) seperti kabupaten Madina, Karo, Dairi, Samosir dan lain – lain.

 

Pasca kebakaran tahun lalu, Bandara Polonia kini menjadi tempat yang sangat rawan untuk masuknya narkoba, bagaimana anda melihatnya?

Dulu di polonia namanya airport interdiction yang dipergunakan untuk memantau keluar masuknya narkoba yang diletakkan di terminal International. Sekarang pasca kebakaran alat itu belum diganti. Di terminal domestik alat yang dipakai hanya xray. Dan alat ini tidak mampu mendeteksi secara akurat tentang narkoba. Di polonia hanya ada dua anjing pelacak khusus narkoba milik bea cukai. Dan ini pun jarang kita lihat dipergunakan di bandara baik domestik maupun internasional. Jelas, ini sangat memprihatinkan.

 

Selama beberapa tahun terakhir, bagaimana grafik pemakai dan peredarannnya di Sumut?

Tiga tahun terakhir grafik orang yang masuk rehabilitasi bertambah sekitar 25 persen dan jumlah kasus serta tersangkanya naik 100 persen. Kedua data ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian dan dibantu masyarakat sebagai informasinya semakin aktif. Akhirnya Sumut melalui Polda menempati rangking ke – 3 tahun 2007 yang banyak mengungkapkan ksus narkoba sesudah Metro jaya dan Jawa Timur.

 

Untuk membentengi diri, cara apa yang harus dilakukan agar tak terjebak Narkoba?

Faktor utama adalah  self esteem ( ketahanan diri) dari rayuan, godaan, dan bahkan tawaran gratis dari sindikat narkoba.

 

Dalam mempengaruhi orang untuk terjerumus narkoba, gaya apa yang paling gampang?

Komunitas yang paling gampang dipengaruhi pemakai narkoba adalah tekanan kelompok sebaya. Mulai dari faktor pencarian jati diri hingga keinginantahuan yang besar.

Apa bahaya terbesar jika menggunakan narkoba, baik itu pemakai atau pengedarnya?

Bahaya besar bagi penggunaan narkoba adalah terganggunya pusat saraf dan lama kelamaan bisa dirusak yang disebut dengan permanent damage, prilaku manusia, perasaan manusia, organ tubuh dan bahkan bisa terinfeksi HIV dan hepatitis B dan C bagi penggunaan narkoba suntik.  Bahaya besar selalu menghampiri pengedar adalah hukuman penjara dan  bisa hukuman mati dan hidupnya tidak tenang karena selalu tetap merasa bersalah dan selalu terbayang – bayang atas kesalahannya.

Pemerintah menurut anda, sudah cukup kuat memberantas ini?

Pemerintah belum cukup kuat memberantas ini. Alasannya adalah; pertama, komitmen pemerintah jelas tetapi komitmen itu belum sampai ke seluruh aparat penegak hukum,eksekutif dan legislatif

Kedua, Peraturan pemerintah pelaksana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum selesai. Padahal amanah UU ini untuk membentuk peraturan pemerintah pelaksana paling lambat satu tahun.

Ketiga, BNP ( Badan Narkotik Propinsi ) dan BNNK  (Badan Narkotika Nasional Propinsi) belum menjalankan tugas dan fungsinya.

Keempat, menimnya APBD dari masing – masing kota dan kabupaten untuk  kegiatan narkoba baik pencegahan, penyelamatan dan penegakan hukum.

 

Yang terakhir apa yang harus dilakukan agar generasi masa depan tidak semakin terjerumus?

Yang pertama adalah Undang – undang Narkotika dan Psikotropika yang selama ini terpisah harus disatukan dan direvisi berdasarkan kondisi yang berkembang. Kedua, pemerintah kabupaten dan kota memberikan perhatian serius dengan menganggarkan  APBD masing – masing dan juga harus direspon baik oleh DPRnya. Jangan terjadi pro dan kontra seperti selama ini.

Ketiga, BNP dan BNK harus berjalan berdasarkan tugas dan fungsinya. Keempat Penanggulangan narkoba dilakukan dengan simultan dan holistik jangan parsial. Dan yang terakhir adalah pemerintah membuat data yang akurat tentang permasalahan narkoba sehingga dapat menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran dan berhasil guna.

 

Tulisan ini telah diterbitkan di harian Sumut Pos Edisi Sabtu, 7 Juni 2008

~ by n7n4 on March 30, 2011.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.