Empat Bulan, 104 Anak Jadi Pelacur

Anak adalah bagian penting sebuah negara. Di pundak bibit masa depan ini, terdeskripsi seperti apa gambaran negara suatu hari nanti. Nyatanya, banyak kasus yang merugikan anak terus bergulir. Mereka terlupakan, terabaikan dan tereksploitasi. Untuk kondisi ini kita semua tak boleh menutup mata.

Menyikapi Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tanggal 23 Juli sejak ditetapkan pada tahun 1986, agaknya kita perlu melihat realitas anak Indonesia baik secara global maupun Sumut khususnya. Untuk itu, Sumut Pos secara spesial menghadirkan bincang-bincang wartawan Sumut Pos, Nina Rialita dengan Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, kemarin (23/7) di Medan.

Anda dikenal sebagai aktivis anak. Sebenarnya, umur berapa seseorang masih dianggap sebagai anak?
Anak didefinisikan sebagai seorang laki atau perempuan yang belum berusia 18 tahun, bahkan ketika masih di dalam kandungan pun tetap bisa diketegorikan sebagai seorang anak.

Berjalan sudah 23 tahun sejak pertama kali HAN dicanangkan, seperti apa Anda melihat kondisi anak-anak di Sumut?
Sangat sulit memberi deskripsi tentang situasi anak-anak di Sumut. Ini karena perspektif yang berbeda ketika melihat kondisi anak-anak tersebut.
Namun ada indikator yang bisa dijadikan alat untuk memotret kondisi anak-anak di Sumut yaitu standar yang tercantum dalam konvensi hak anak. Dalam konvensi setidaknya ada empat prinsip yang harus dipakai yaitu prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik anak, prinsip tumbuh kembang dan prinsip partisipasi anak dalam mengambil keputusan tentang dirinya.
Di Sumut keempat prinsip ini belum menjadi prioritas sehingga anak-anak masih dimanfaatkan dalam pekerjaan yang membahayakan kondisi fisik dan sosial anak, sepatutnya anak berada dalam lingkungan pendidikan dan bukan lingkungan pekerjaan.

Detailnya?
Masih dijumpai anak-anak yang gizi buruk dan kekurangan gizi, hal ini menunjukkan prinsip tumbuh kembang anak dilanggar. Anak-anak dari keluarga miskin, sangat sulit mengakses sekolah-sekolah yang berkualitas ini menunjukkan prinsip non diskiriminasi masih berlangsung. Kekerasan terhadap anak kurang direspon secara serius dan juga belum adanya organisasi anak yang mampu menyuarakan kepen-tingan anak, sehingga partisipasi anak diabaikan.

Bagaimana dengan kasus trafficking?
Kasus trafficking masih merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di Sumut, khususnya trafficking untuk tujuan seksual. Artinya anak-anak dijual untuk dijadikan pelacur paksa. Mereka direkrut dan dibujuk dan dijanjikan bekerja tetapi kenyataannya mereka dijadikan pelacur. Ini merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa dalam menghancurkan masa depan anak.

Menurut catatan PKPA pada bulan Januari-April 2008 ada sebanyak 104 kasus anak yang dijual untuk dijadikan pelacur, ini merupakan angka yang fantastis dalam tempo 4 bulan saja. Kasus kedua tertinggi setelah perdagangan anak adalah perkosaan terhadap anak yang jumlah 25 kasus dalam periode yang sama. Kemudian ranking ketiga di-susul oleh pencabulan terhadap anak yang jumlah 17 kasus.

Data ini adalah data yang melapor ke PKPA, bukan data yang sebenarnya, dan data yang sebenarnya bila 100 kali lipat dari yang ditampilkan di atas. Dan ini juga menunjukkan bahwa anak-anak sudah tidak aman lagi dari kejahatan seksual yang ada di sekitar mereka. Mereka perlu perlindungan dari orang-orang yang memanfaatkan tubuh mereka untuk kepentingan bisnis nafsu.

Mengapa bisa terjadi?
Perdagangan anak untuk tujuan seksual, perkosaan dan pelecehan seksual adalah bentuk kejahatan seksual. Kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Saat ini ba-nyak pegiat seks yang menyukai tubuh anak-anak, sebagian dari mereka memang memiliki kelainan orientasi seksual, sebagian yang lain karena fantasi seksual dan sebagian yang lain karena merasa ada kesempatan dimana anak-anak kurang terlindungi. Kejahatan seksual ini sulit diberantas selagi ada orang dewasa yang memiliki faktor-faktor yang di atas.

Berdasarkan penelitian PKPA di Sumut daerah mana saja yang paling banyak terjadi kasus trafficking?
Berdasarkan data, ternyata dari Medan terbanyak direkrut dengan cara rayuan untuk dijual menjadi pelacur paksa. Mereka umumnya tergiur dengan bujuk rayu dengan janji kemewahan dan uang.

Mengapa kasus trafficking begitu gampang menyebar?
Faktor yang paling dominanan adalah permintaan atas gadis-gadis muda ini. Para mucikari mencari mereka untuk dipekerjakan di pub, karoke, diskotek, panti pijat dan tempat-tempat pelacuran terselubung lainnya. Disamping karena permintaan, faktor kedua adalah sindikat yang melakukan perekrutan terhadap korban, sindikat menjadi faktor utama yang didukung tingginya angka permintaan, kedua faktor ini yang menyebabkan tidak akan pernah berhentinya kasus-kasus trafficking. Faktor lain adalah masih rendahnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang kasus kejahatan ini sehingga mereka terperdaya dengan rayuan gaji besar dan hidup senang.

Melihat cara perekrutannya, trafficking ini melibatkan orang-orang yang ahli. Benarkah begitu?
Ya benar. Saat ini sindikat trafficking menggunakan cara-cara yang lebih profesional untuk merekrut calon korban. Mereka adakalanya memasang iklan lowongan pekerjaan di koran, sehingga dengan mudahnya mereka mendapatkan korban bahkan bisa memilihnya. Adakalanya mereka juga menggunakan anak-anak yang sebaya untuk digunakan membujuk anak-anak yang sebaya mereka dan ini sangat mudah memperdaya calon korban, karena biasanya si anak yang dimanfaatkan untuk merekrut tersebut menggunakan fasilitas hp yang moderen dengan baju yang modis sehingga bisa menarik simpati ABG yang lagi puber dan terikut gaya.

Kalau begitu, boleh dikatakan permasalahan trafficking ini sudah menjadi penyakit akut. Sejauh mana Anda melihat keterlibatan pemerintah mengatasinya?
Dari segi kebijakan dan peraturan maka bisa dikatakan bahwa ada kepeduliaan yang tinggi dari pemerintah dalam mengatasi masalah trafficking. Namun masih ada kesan bahwa keseriusan dalam menanggulangi masalah trafficking sebatas di atas kertas saja. Langkah-langkah yang sistematis yang sudah disusun acapkali berbenturan dengan kelambatan mesin birokrasi mengatasi masalah ini, selain itu masih juga terkesan adanya upaya-upaya dan langkah yang dilakukan sekadar seremonial ketatanegaraan.

Apa yang harus dilakukan masyarakat, LSM, dan pemerintah untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan masa depan anak?
Kuncinya adalah adanya solidaritas sosial terhadap nasib anak negeri ini yang kurang beruntung atau terpuruk pada situasi yang eksploitatif. Jika solidaritas ini bisa dikembangkan dan dimobilisasi, maka yakinlah hak-hak anak akan terpenuhi secara cepat. (*)

Kamis, 24 Juli 2008, Sumut Pos

 

Advertisement

~ by n7n4 on March 30, 2011.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.